Pengertian-Pengertian


Apa itu SINGA HKI?

Sistem Pengaduan Hak Kekayaan Intelektual (SINGA HKI) adalah aplikasi mobile berbasis Android yang dapat digunakan untuk:

  • melakukan pengaduan
  • mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara
  • mendapatkan informasi tentang kekayaan intelektual
  • mendapatkan informasi tentang perkara kekayaan intelektual yang telah ditangani oleh penyidik Polri
  • sarana konsultasi di bidang pelanggaran kekayaan intelektual

Apakah Hak Cipta itu?

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah Merek itu?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Apakah Paten itu?

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Apakah Desain Industri itu?

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Apakah Indikasi Geografis itu?

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Apakah Rahasia Dagang itu?

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) itu?

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Apakah Somasi itu?

Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

Apakah Mediasi itu?

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Somasi & Mediasi

Sebelum melakukan pengaduan, pemegang HKI dapat melakukan somasi kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran HKI dengan menyampaikan surat somasi (surat pemberitahuan yang bersifat peringatan atau teguran). Khusus untuk pelanggaran hak cipta, kecuali pembajakan, para pihak yang bersengketa harus menempuh mediasi terlebih dahulu sebelum melakukan pengaduan.

Pengaduan

Jika terduga tidak berhenti melakukan tindakan yang diduga merupakan pelanggaran HKI, pemegang HKI dapat menyampaikan aduan kepada Polri melalui SINGA HKI.

Dalam laporan tersebut, Pemegang HKI (hak cipta, merek, desain industri, dan paten) akan diminta untuk melampirkan bukti-bukti, berupa:

  1. Sertifikat kepemilikan HKI atau bukti pencatatan hak cipta yang masih dalam jangka waktu perlindungan.
  2. Bukti fisik produk yang diduga pelanggaran sebanyak 2 (dua) buah, beserta foto produknya.
  3. Produk milik pemegang HKI, beserta foto produknya.
  4. Dokumen lisensi bagi pemegang lisensi.
  5. Nota faktur pembelian produk yang diduga pelanggaran.
  6. Daftar nama saksi yang melihat dan/atau mengetahui pelanggaran HKI.
  7. Dokumen pendukung lainnya, seperti surat somasi dan/atau surat perjanjian kerja sama.